PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 46
BAB 3 — PEMANFAATAN SUMBER DAYA GENETIK TANAMAN
(1) Izin pemasukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilarang untuk dipindah tangankan kepada pihak lain. (2) Izin yang dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak berlaku.
