PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 24
BAB 2 — PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan hukum atau yang bekerjasama dengan pihak asing wajib menyampaikan laporan dan menyerahkan Duplikat SDG yang mempunyai daya tumbuh kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. (2) Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian setelah menerima laporan dan duplikat hasil eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberikan bukti penerimaan sesuai formulir model-11. (3) Duplikat SDG sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikumpulkan dan disimpan dalam Kebun Koleksi dan tempat penyimpanan SDG yang diselenggarakan oleh Pemerintah. (4) Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian mendokumentasikan semua izin dan laporan hasil eksplorasi.
