Pasal 23
BAB 2 — PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan hukum atau yang bekerjasama dengan pihak asing dalam melakukan eksplorasi wajib melaporkan dan menyerahkan duplikat hasil eksplorasi kepada Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Pertanian. (2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, paling kurang memuat: a. jenis dan jumlah SDG; b. waktu dan tempat eksplorasi yang dilakukan; dan c. tujuan eksplorasi.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus ditandatangan oleh pelaksana eksplorasi dan pihak asing. (4) Penyerahan laporan dan duplikat hasil eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lambat 20 hari kerja setelah pelaksanaan eksplorasi berakhir sesuai formulir model-10.
