PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 21
BAB 2 — PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Izin eksplorasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilarang untuk dipindah tangankan kepada pihak lain. (2) Izin yang dipindahtangankan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak berlaku.
