PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 20
BAB 2 — PELESTARIAN SUMBER DAYA GENETIK
(1) Perorangan, instansi pemerintah, badan hukum, warga negara asing atau badan hukum asing dalam melakukan eksplorasi wajib: a. menjaga kelestarian SDG dan fungsi lingkungan hidup; b. menyimpan dengan baik SDG yang dikumpulkannya; c. memperhatikan dan menghormati budaya lokal; dan/atau d. mentaati peraturan perundang-undangan. (2) Pemohon yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicabut izinnya.
