PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2011 Tahun 2011 tentang PELESTARIAN DAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pemberian pelayanan kepada perorangan, instansi pemerintah, dan badan hukum dalam pelestarian dan pemanfaatan SDG. (2) Peraturan ini bertujuan untuk memberikan kepastian dalam pelestarian dan pemanfaatan SDG serta menjamin keberlanjutan pembangunan pertanian.
