PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA...
Pasal 12
BAB 4 — PENGAWASAN PENGGUNAAN
(1) Fumigan metil bromida oleh perusahaan disalurkan kepada Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian dan/atau Pihak Ketiga. (2) Apabila perusahaan terbukti menyalurkan fumigan metil bromida selain kepada Unit Pelaksana Teknis Badan Karantina Pertanian dan/atau Pihak Ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh Kepala Badan Karantina Pertanian diusulkan pencabutan izin pemegang nomor pendaftaran kepada Menteri Pertanian.
