PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PENGGUNAAN PESTISIDA...
Pasal 11
BAB 4 — PENGAWASAN PENGGUNAAN
Apabila perusahaan tidak melakukan pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 oleh Kepala Badan Karantina Pertanian diusulkan pencabutan izin pemegang nomor pendaftaran perusahaan kepada Menteri Pertanian.
