Pasal 22
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
(1) Tindakan penolakan unggas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 11 ayat (1) huruf a, ayat (2), dan ayat (4), Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14 ayat (2) huruf a dan ayat (3), dan Pasal 15 huruf a, dilakukan oleh petugas karantina dan berkoordinasi dengan penanggung jawab tempat pemasukan. (2) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada kesempatan pertama. (3) Dalam hal tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilakukan, terhadap unggas dilakukan tindakan pemusnahan. www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterbitkan Berita Acara Penolakan. (5) Biaya yang ditimbulkan akibat tindakan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi beban dan tanggung jawab pemilik atau kuasanya.
