PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 37-permentan-ot-140-3-2014 Tahun 2014 tentang TINDAKAN KARANTINA HEWAN...
Pasal 21
BAB 2 — PEMASUKAN DAN PENGELUARAN UNGGAS KE DAN DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Dalam hal hasil peneguhan diagnosa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (2) huruf c ternyata: a. ditemukan gejala klinis dan/atau antigen HPHK golongan I, dilakukan tindakan pemusnahan; b. ditemukan gejala klinis dan/atau antigen HPHK golongan II, diberikan tindakan perlakuan; atau c. tidak ditemukan gejala klinis dan antigen HPHK, dilakukan tindakan pembebasan.
