PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 25
BAB 3 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERTENTU
Hewan Organik yang dilalulintaskan dalam rangka pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a meliputi Hewan Organik yang digunakan untuk membantu tugas kedinasan pada: a. Tentara Nasional INDONESIA; b. Kepolisian Republik INDONESIA; c. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Kementerian Keuangan; d. Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan; e. Badan Narkotika Nasional; dan f. Badan Karantina Pertanian.
