PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 24
BAB 3 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERTENTU
Dalam hal Media Pembawa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) dilakukan: a. tindakan karantina menggunakan prasarana dan sarana; dan/atau b. pengujian sampel di laboratorium, yang bukan milik Badan Karantina Pertanian, biaya yang timbul menjadi beban dan tanggung jawab Pemilik Media Pembawa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
