Pasal 22
BAB 3 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERTENTU
(1) Kepala Satker atau kepala LS-Pro setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) melakukan verifikasi dokumen. (2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh kepala Satker atau kepala LS-Pro. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala Satker atau kepala LS-Pro paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala Satker atau kepala LS-Pro memberikan persetujuan atau penolakan pembebasan biaya perjalanan dinas. (5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada perseorangan atau badan usaha pemohon paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak kepala Satker atau kepala LS-Pro menerima hasil verifikasi. (6) Persetujuan pembebasan biaya perjalanan dinas sebagaimana
dimaksud
pada ayat (4) mempertimbangkan ketersediaan anggaran.
