Pasal 21
BAB 3 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERTENTU
(1) Pembebasan biaya perjalanan dinas terhadap layanan pengujian dan sertifikasi alat dan mesin pertanian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dilakukan berdasarkan permohonan kepada: a. kepala Satker, untuk pengujian; atau b. kepala LS-Pro, untuk sertifikasi, alat dan mesin pertanian. (2) Permohonan pengujian atau sertifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku untuk alat dan mesin pertanian yang diproduksi di dalam negeri. (3) Pengajuan permohonan pengujian atau sertifikasi alat dan mesin pertanian produksi dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan: a. untuk perseorangan yang memiliki NIB:
- salinan NIB;
- petunjuk penggunaan alat dan mesin pertanian; dan
- surat keterangan terdaftar sebagai binaan dari kementerian/lembaga, dinas daerah provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi. b. untuk peseorangan yang tidak memiliki NIB:
- salinan kartu tanda penduduk;
- salinan nomor pokok wajib pajak;
- petunjuk penggunaan alat dan mesin pertanian; dan;
- surat keterangan terdaftar sebagai binaan dari kementerian/lembaga, dinas daerah provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi. c. untuk badan usaha:
- salinan NIB;
- surat pernyataan kesanggupan untuk menyediakan suku cadang;
- buku petunjuk penggunaan alat dan mesin pertanian; dan
- surat keterangan terdaftar sebagai binaan dari kementerian/lembaga, dinas daerah provinsi,
atau kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi.
