Pasal 19
BAB 3 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERTENTU
(1) Kepala LS-Pro setelah menerima permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) melakukan verifikasi dokumen. (2) Pelaksanaan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh tim verifikasi yang ditetapkan oleh kepala LS-Pro. (3) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada kepala LS-Pro paling lambat 5 (lima) hari kerja sejak permohonan diterima. (4) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala LS-Pro memberikan persetujuan atau penolakan pengenaan tarif dengan mempertimbangkan ketersediaan: a. anggaran; b. bahan c. peralatan; d. tempat; dan e. sumber daya manusia. (5) Persetujuan atau penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan secara tertulis kepada perseorangan atau badan usaha pemohon paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak kepala LS-Pro menerima hasil verifikasi.
