PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 18
BAB 3 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERTENTU
(1) Pengenaan tarif atas jasa sertifikasi produk pakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dilakukan berdasarkan permohonan kepada kepala LS-Pro. (2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan: a. untuk perseorangan:
- salinan NIB;
- SPT tahunan; dan
- surat keterangan terdaftar sebagai binaan dari kementerian/lembaga, dinas daerah provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi; dan b. untuk badan usaha:
- salinan NIB;
- SPT tahunan;
- salinan nomor pokok wajib pajak; dan
- surat keterangan terdaftar sebagai binaan dari kementerian/lembaga, dinas daerah provinsi, atau kabupaten/kota sesuai dengan tugas dan fungsi.
