PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36 Tahun 2023 tentang BESARAN, PERSYARATAN, DAN TATA CARA PENGENAAN...
Pasal 14
BAB 3 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERTENTU
Tarif atas jasa pengujian, analisis, dan sertifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 huruf a diberlakukan atas: a. pengenaan tarif atas jasa pengujian dan analisis bagi pelajar dan mahasiswa; b. pengenaan tarif atas jasa sertifikasi produk pakan; dan c. pembebasan biaya perjalanan dinas terhadap layanan pengujian dan sertifikasi alat dan mesin pertanian.
