Pasal 13
BAB 3 — JENIS DAN TARIF PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK BERDASARKAN PERTIMBANGAN TERTENTU
Jenis PNBP yang berdasarkan pertimbangan tertentu dapat dikenakan tarif sampai dengan Rp0,00 (nol Rupiah) atau 0% (nol persen) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) paling sedikit meliputi penerimaan dari: a. tarif atas jasa pengujian, analisis, dan sertifikasi; b. tarif atas jasa tindakan karantina hewan dan tumbuhan; c. Royalti atas Jasa Alih Teknologi Hasil Penelitian dan Pengembangan Pertanian; d. biaya perlindungan varietas tanaman bagi perorangan warga negara INDONESIA, lembaga penelitian milik pemerintah, perguruan tinggi dalam negeri, dan usaha mikro dan kecil; e. tarif atas jasa pelatihan sumber daya manusia pertanian; dan f. tarif atas jasa inspeksi/audit kesesuaian unit usaha pemasukan hewan, produk hewan, dan kajian lapang obat hewan secara virtual.
