Pasal 11
BAB 2 — PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG DILAKUKAN BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
(1) Sekretaris Jenderal melakukan verifikasi usulan harga PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5). (2) Sekretaris Jenderal melimpahkan kewenangan melakukan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Kepala Biro KBMN dalam bentuk mandat. (3) Berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Biro KBMN menyampaikan: a. surat rekomendasi persetujuan yang minimal berisi jenis, satuan, dan besaran harga PPHP; atau
b. surat penolakan yang disertai dengan dasar atau alasan penolakan usulan harga PPHP, kepada kepala Satker pengusul dengan ditembuskan kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan. (4) Surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diterbitkan paling lambat 14 (empat belas) hari sejak usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diterima. (5) Surat rekomendasi persetujuan dan surat penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a dan huruf b disusun sesuai dengan Format 3 dan Format 4 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
