Pasal 10
BAB 2 — PENERIMAAN NEGARA BUKAN PAJAK YANG DILAKUKAN BERDASARKAN KONTRAK KERJA SAMA
(1) Kepala Satker mengajukan usulan harga PPHP berdasarkan harga pasar dan/atau kualitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) dan PPHP yang dihasilkan secara ekslusif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 kepada Direktur Jenderal/Kepala Badan sesuai tugas dan fungsi untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan data. (2) Pengajuan usulan harga PPHP berdasarkan harga pasar dan/atau kualitas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan minimal: a. pembandingan harga minimal 2 (dua) pasar terdekat dan/atau dokumen penetapan harga oleh pemerintah daerah; dan b. justifikasi besaran usulan tarif. (3) Pengajuan usulan harga PPHP yang dihasilkan secara ekslusif oleh Satker sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan dengan melampirkan minimal: a. rincian anggaran biaya; dan b. justifikasi besaran usulan tarif. (4) Pengajuan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara periodik minimal 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (5) Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal/Kepala Badan menyampaikan usulan harga PPHP kepada Sekretaris Jenderal dan ditembuskan kepada Kepala Biro KBMN. (6) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (5) disusun sesuai dengan Format 1 dan Format 2 sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
