PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 96
BAB 7 — PEMBIAYAAN DAN PENDANAAN
(1) Pembiayaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian. (2) Perencanaan program kerja dan anggaran disusun sesuai dengan rencana strategis dan dilakukan sesuai Sistem Perencanaan Penyusunan Program dan Penganggaran. (3) Sumber pembiayaan Polbangtan dapat berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atau sumber lain yang sah dan tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
