PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 95
BAB 6 — PENGELOLAAN SARANA DAN PRASARANA
(1) Sarana dan prasarana merupakan semua fasilitas yang digunakan untuk pelaksanaan pendidikan, penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan Standar Pendidikan Tinggi Vokasi Kementerian Pertanian. (2) Setiap anggota Sivitas Akademika dan Tenaga Kependidikan berkewajiban memelihara sarana dan prasarana secara bertanggung jawab, berdaya guna dan berhasil guna. (3) Pemanfaatan sarana dan prasarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
