Pasal 83
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 ayat (2) huruf c mempunyai tugas melakukan pelayanan kepustakaan. (2) Uraian tugas Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. melakukan pengelolaan perpustakaan, penerbitan, dan dokumentasi;
b. merencanakan penyediaan dan pengelolaan buku serta bahanperpustakaan lainnya; c. melakukan layanan kepustakaan konvensional dan digital; d. menyusun program kerja per bulan dan per tahun; e. memverifikasi daftar ajuan koleksi perpustakaan dan judul e-book yang akan dibukukan; f. memverifikasi kesesuaian fisik barang (koleksi) dengan dokumen Tanda Terima Barang; g. memverifikasi dan menandatangani Berita Acara Serah Terima Barang; h. menginventarisasi koleksi secara berkala; i. mengusulkan reviu buku referensi atau bahan ajar; j. mendokumentasikan karya ilmiah di lingkungan Polbangtan; dan k. penyusunan dan pendokumentasian laporan pengelolaan Unit Perpustakaan. (3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
