Pasal 81
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan, layanan teknologi informasi, dan komunikasi. (2) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas: a. sistem jaringan internet dan intranet (Wifi danLAN); dan
b. pengelolaan perangkat lunak (software) dan perangkat keras (hardware) untuk penyiapan berbagai database. (3) Uraian tugas Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. merencanakan, melaksanakan dan mengoordinasikan kegiatan layanan teknologi informasi dan komunikasi; b. mengembangkan pemanfaatan teknologi informasi dan komunikasi dalam layanan pendidikan; c. mengunggah (upload) dan mengunduh (download) data yang diperlukan untuk layanan Tridharma Perguruan Tinggi; d. mengelola laman(website); e. mengajukan kebutuhan perbaikan dan/atau pengadaan sarana prasarana Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; f. mengadiministrasikan kegiatan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi; dan g. melaksanakan penyusunan dan pendokumentasian laporan pengelolaan Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi. (4) Unit Teknologi Informasi dan Komunikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Kepala yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
