PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Sekretaris Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) huruf b diangkat dan diberhentikan oleh Direktur atas usul Kepala Unit Penjaminan Mutu. (2) Sekretaris Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas melakukan pelayanan administrasi kegiatan Unit Penjaminan Mutu. (3) Sekretaris Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab kepada Kepala Unit Penjaminan Mutu. (4) Masa jabatan Sekretaris Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.
