PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 51
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (1) terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Koordinator bidang.
(2) Kepala Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Dosen yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (3) Masa jabatan Kepala Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.
