PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 39
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Pemberhentian Wadir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dilakukan oleh Kepala Badan. (2) Apabila Wadir berhalangan tetap, Direktur dapat mengusulkan pergantian antarwaktu.
