PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 38
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Wadir diberhentikan apabila: a. telah berusia 65 (enam puluh lima) tahun; b. tidak melaksanakan tugas dengan baik berdasarkan penilaian Senat dan pertimbangan Direktur, serta ditetapkan oleh Kepala Badan; c. melakukan tindakan pelanggaran hukum yan ditetapkan oleh Pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap (inkracht); d. terlibat penyalahgunaan narkoba dan perbuatan asusila; e. permohonan sendiri dengan alasan yang dapat diterima oleh Senat, Direktur, dan Kepala Badan; f. diangkat dalam jabatan lain;
g. menjalani tugas belajar lebih dari 6 (enam) bulan; h. berhalangan tetap selama 6 (enam ) bulan; dan/atau i. cuti diluar tanggungan Negara.
