Pasal 25
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
Dalam melaksanakan tujuan sebagaimana dimaksud dalamPasal 24 ayat (3), Polbangtan menyelenggarakan fungsi: a. penyusunan rencana, program, anggaran, dan kerja sama pendidikan; b. pelaksanaan pendidikan tinggi vokasi pertanian; c. pelaksanaan penelitian terapan bidang pertanian; d. pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat; e. pengelolaan administrasi akademik, kemahasiswaan, dan alumni; f. pengelolaan administrasi umum; g. pengelolaan teaching factory/teaching farm, teknologi informasi dan komunikasi,perpustakaan, asrama; h. pembinaan Sivitas Akademika dan hubungan dengan lingkungan; i. pengembangan sistem penjaminan mutu pendidikan;
j. pelaksanaan sistem pengawasan internal;dan k. pelaksanaan evaluasi dan pelaporan.
