Pasal 24
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Visi Polbangtan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yaitu menjadi Politeknik Pembangunan Pertanian unggul dalam menyiapkan sumber daya manusia pertanian yang profesional, mandiri, dan berdaya saing untuk mewujudkan kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani. (2) Misi Polbangtan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 terdiri atas:
a. menyelenggarakan Tridharma Perguruan Tinggi; b. mengembangkan kelembagaan dan Program Studi bidang pertanian sesuai dengan kebutuhan sektor pertanian; c. menyelenggarakan nilai kejuangan sehingga terbentuk sikap pembiasaan untuk beribadah, berakhlak mulia, belajar terus menerus, berkarya, bermanfaat, dan bersahaja; d. meningkatkan mutu sumberdaya pendidikan sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan pertanian; e. menjalin kemitraan dan jejaring kerja sama pendidikan; dan f. mengoptimalkan sistem manajemen administrasi pendidikan. (3) Tujuan Polbangtan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 yaitu menghasilkan lulusan yang kompeten, professional, mandiri, dan berdaya saing di bidang pertanian, perkebunan, dan peternakan, serta berjiwa pengabdian kepada bangsa dan negara.
