Pasal 17
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kebebasan akademik merupakan kebebasan Sivitas Akademikauntuk secara bertanggung jawab dan mandiri mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi terapan melalui pelaksanaan Tridharma Perguruan Tinggi. (2) Kebebasan akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari kebebasan akademik di lingkungan Polbangtan yang memungkinkan Sivitas Akademika menyampaikan pikiran dan pendapat berdasar pada norma dan kaidah keilmuan. (3) Pelaksanaan kebebasan akademik tidak boleh bertentangan dengan nilai agama, etika, dan kaidah akademik, serta tidak mengganggu kepentingan umum. (4) Sivitas Akademika dapat mengundang tenaga ahli dari luar untuk menyampaikan pikiran dan pendapatnya sesuai dengan norma dan kaidah keilmuan atas persetujuan Direktur.
