Pasal 16
BAB 3 — PENYELENGGARAAN TRIDHARMA PERGURUAN TINGGI
(1) Kode etik Mahasiswa meliputi: a. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, serta taat kepada Negara dan Pemerintah INDONESIA yang berdasarkan Pancasila dan UNDANG-UNDANG Dasar 1945; b. memelihara sarana dan prasarana serta kebersihan, keindahan, ketertiban, dan keamanan Polbangtan; c. menjaga nama baik dan kewibawaan Polbangtan sebagai almamater; d. menjunjung tinggi kebudayaan nasional, nilai moral, dan kebenaran ilmiah; e. menjaga integritas pribadi dan kejujuran intelektual; f. bersikap jujur, disiplin, semangat, peduli, berbudi luhur, dan bertanggung jawab; g. menghindari perbuatan tercela dan asusila; h. belajar dengan tekun dan berusaha menghargai serta meningkatkan ilmu pengetahuan, teknologi, seni dan budaya; i. memelihara sarana dan prasarana, kebersihan, keindahan, ketertiban dan keamanan Polbangtan; dan j. mematuhi semua peraturan dan tata tertib yang berlaku di Polbangtan. (2) Mahasiswa yang melanggar kode etik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan sanksi administratif dan/atau sanksi akademik. (3) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam pedoman akademik dan tata kehidupan kampus yang
ditetapkan oleh Kepala Badan.
