Pasal 105
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 72/Permentan/ OT.140/6/2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Bogor; b. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 73/Permentan/ OT.140/6/2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Gowa; c. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 74/Permentan/ OT.140/6/2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Magelang; d. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 75/Permentan/ OT.140/6/2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Malang; e. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 76/Permentan/ OT.140/6/2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Manokwari; dan f. Peraturan Menteri Pertanian Nomor 77/Permentan/ OT.140/6/2014 tentang Statuta Sekolah Tinggi Penyuluhan Pertanian Medan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
