PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-sm-22--8-2018 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik...
Pasal 104
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Menteri untuk pertama kali mengangkat dan MENETAPKAN Direktur Polbangtan tanpa harus memenuhi ketentuan Pasal 28 dengan masa jabatan paling lama 2 (dua) tahun.
BABXII KETENTUAN PENUTUP
