PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 36-permentan-ot-140-7-2009 Tahun 2009 tentang PERSYARATAN PENILAI USAHA...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
(1) Peraturan ini dimaksudkan sebagai pedoman dalam pengangkatan dan pemberhentian Penilai Usaha Perkebunan. (2) Peraturan ini bertujuan untuk menciptakan Tenaga Penilai Usaha Perkebunan yang profesional.
