PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi...
Pasal 44
BAB 6 — SERTIFIKASI KOMPETENSI
(1) Sertifikasi Kompetensi diberikan sebagai pengakuan terhadap Kompetensi bidang Pertanian. (2) Kompetensi bidang Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengacu pada skema sertifikasi Kompetensi yang ditetapkan oleh BNSP.
