PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi...
Pasal 43
BAB 5 — PENGEMBANGAN DAN PEMBINAAN
(1) Pembinaan Pelatihan Pertanian dilaksanakan oleh Badan PPSDMP kepada lembaga yang menyelenggarakan Pelatihan.
(2) Pembinaan Pelatihan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditujukan untuk meningkatkan kinerja, kualitas, efektivitas, dan efisiensi penyelenggaraan Pelatihan. (3) Pembinaan Pelatihan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. koordinasi dan supervisi; b. monitoring dan evaluasi; c. sosialisasi; dan d. coaching dan mentoring. (4) Pembinaan Pelatihan Pertanian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara berkala dan berkesinambungan.
