PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi...
Pasal 37
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Evaluasi pasca Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf d dilakukan untuk menilai dan memastikan hasil Pelatihan yang meliputi tingkat efektivitas dan penerapan hasil berlatih pada organisasi/lingkungan kerja atau usaha Purnawidya.
