PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi...
Pasal 36
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Pelaporan penyelenggaraan Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf c disusun dan dilaporkan oleh Penyelenggara Pelatihan kepada Kepala Badan PPSDMP melalui Kepala Pusat Pelatihan Pertanian.
