PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi...
Pasal 3
BAB 2 — TUJUAN, JENIS, DAN JENJANG PELATIHAN
(1) Pengembangan Kompetensi Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dilakukan untuk memenuhi standar Kompetensi kerja. (2) Pengembangan Kompetensi Manajerial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b dan Pengembangan Kompetensi Sosial Kultural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dilaksanakan untuk memenuhi standar Kompetensi jabatan dan pengembangan karier.
