PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi...
Pasal 2
BAB 2 — TUJUAN, JENIS, DAN JENJANG PELATIHAN
Pelatihan dilaksanakan untuk mengembangkan Kompetensi: a. teknis bagi aparatur dan Nonaparatur; b. manajerial bagi aparatur; dan c. sosial kultural bagi aparatur.
