Pasal 20
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PELATIHAN
(1) Penetapan Ketenagaan
Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (3) huruf c meliputi: a. jenis tenaga Pelatihan; b. persyaratan tenaga Pelatihan; dan c. penugasan tenaga Pelatihan (2) Jenis tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dapat berupa: a. widyaiswara; b. penceramah; c. praktisi; d. pengajar; e. instruktur; f. pembimbing; g. mentor; h. coach; i. pendamping; j. penguji; k. evaluator; l. asesor; m. pengelola dan Penyelenggara Pelatihan terakreditasi; dan n. penjamin mutu, atau sebutan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Persyaratan tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b meliputi: a. tenaga Pelatihan harus memiliki kemampuan yang diindikasikan dengan kualifikasi, pengalaman, keahlian dan sesuai dengan tugas dan tanggung jawab dalam pelaksanaan Pelatihan; dan b. khusus bagi tenaga Pelatihan yang merupakan widyaiswara, penceramah, praktisi, pengajar, instruktur, dan pembimbing, mentor, dan coach sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sampai dengan huruf g harus memiliki kemampuan yang diindikasikan dengan Kompetensi , kualifikasi, pengalaman, keahlian mengajar dan sesuai dengan tuntutan kurikulum yang telah ditetapkan. (4) Penugasan tenaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan oleh pimpinan instansi pemerintah atau nonpemerintah tempat pelaksanaan Pelatihan.
