PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 35 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Pelatihan dan Sertifikasi...
Pasal 16
BAB 3 — MEKANISME PENYELENGGARAAN PELATIHAN
Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 terdiri atas kelompok: a. dasar dengan persentase sebesar 5-10% (lima sampai dengan sepuluh persen) dari JP; b. inti dengan persentase sebesar 80-90% (delapan puluh sampai dengan sembilan puluh persen) dari JP; dan c. penunjang dengan persentase sebesar 5-10% (lima sampai dengan sepuluh persen) dari JP.
