PERMENTAN
METODE SELEKSI DALAM PEMBUATAN VARIETAS TURUNAN ESENSIAL
Pasal 11
BAB 4 — ### KETENTUAN PENUTUP
Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 14 Juli 2008
5 / 6
www.hukumonline.com
Ttd.
Salinan Peraturan ini disampaikan Kepada Yth.:
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia;
Menteri Kehutanan;
Menteri Dalam Negeri;
Menteri Negara Riset dan Teknologi;
Menteri Perdagangan;
Menteri Pendidikan Nasional;
Menteri Negara Lingkungan Hidup;
Kepala Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia;
Gubernur seluruh Indonesia;
Bupati/Walikota seluruh Indonesia.
6 / 6
