Pasal 10
BAB 3 — 4 / 6
(1) Kemiripan Varietas Turunan Esensial dengan Varietas Asal ditentukan berdasarkan perbendaan
karakteristik spesies tanaman.
(2) Karakteristik spesies tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya terdiri atas
unsur karakter kualitatif yang dengan mudah dapat dibedakan dengan Varietas Asal antara lain meliputi:
perawakan (habitus) tanaman;
batang (bentuk, warna, kulit batang);
cabang (tegak, datar, melengkung)
daun (bentuk, sudut, warna)
bunga (bentuk, warna)
buah (bentuk, warna)
biji (bentuk, warna); dan /atau
akar, umbi,atau rimpang
(3) Rincian karakteristik spesies tanaman sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dihimpun dalam Panduan
Pengujian Individual (PPI) yang disusun dan disahkan oleh Kepala Pusat PVT.
(4) Panduan Pengujian Individual (PPI) sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berisi daftar karakter yang
harus diamati dalam pengujian keunikan varietas.
(5) Hasil pengamatan karakter Varietas Turunan Esensial selanjutnya dibandingkan dengan karakter Varietas
Asal.
(6) Tingkat kemiripan varietas Turunan Esensial ditetapkan dengan menghitung proporsi karakter Varietas
Turunan Esensial yang mirip dengan karakter Varietas Asal sebagai berikut:
apabila tingkat kemiripan kurang dari 70% dinyatakan bukan Varietas Turunan Esensial;
apabila tingkat kemiripan 70% atau lebih dinyatakan Varietas Turunan Esensial.
(7) Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diambil genetis dan/atau morfologis.
