PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN...
Pasal 41
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
Penghentian sementara produksi dan/atau peredaran dilakukan terhadap: a. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3) huruf b; atau b. kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, paling lama 6 (enam) bulan terhitung sejak surat penghentian sementara diterima oleh Pelaku Usaha.
