PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN...
Pasal 40
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
Apabila dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (2) Pelaku Usaha tetap tidak menyampaikan LPUSP, tidak memenuhi standar, dan/atau tidak menyesuaikan laporan perkembangan usaha, dikenai penghentian sementara kegiatan.
