PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2025 tentang STANDAR KEGIATAN USAHA DAN/ATAU STANDAR PRODUK DAN...
Pasal 33
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
Sanksi administratif berupa pencabutan PB UMKU dan penarikan produk dari peredaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf c dan huruf d dalam hal ditemukan berupa: a. penyimpangan dari deskripsi Varietas Perkebunan pada keputusan pelepasan varietas; b. menyebarkan organisme pengganggu tumbuhan, hama dan/atau penyakit baru yang berbahaya; dan/atau c. menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan hidup, kesehatan manusia dan/atau kesehatan hewan.
