Pasal 32
BAB 3 — SANKSI ADMINISTRATIF
(1) Sanksi administratif berupa peringatan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) huruf a diberikan kepada: a. Pelaku Usaha perkebunan yang tidak melaporkan penerimaan atau penyaluran benih/kecambah; b. Pelaku Usaha perkebunan yang tidak dapat menyelesaikan penyaluran benih/kecambah setelah habis masa berlaku Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS); atau c. Pelaku Usaha perkebunan yang memindahkan benih/kecambah tidak sesuai peruntukan sesuai surat pernyataan. (2) Pelaku Usaha perkebunan yang tidak dapat menyelesaikan penyaluran benih/kecambah kelapa sawit setelah habis masa berlaku Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikenai sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan
dan baru dapat mengajukan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) setelah 6 bulan dari masa berlaku Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) yang terakhir. (3) Pelaku Usaha perkebunan yang memindahkan benih/kecambah tidak sesuai peruntukan sesuai surat pernyataan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c mengajukan Surat Persetujuan Penyaluran Benih Kelapa Sawit (SP2BKS) setelah 12 bulan dari teguran tertulis.
