PERMENTAN
Peraturan Menteri Nomor 34 Tahun 2020 tentang STATUTA POLITEKNIK PEMBANGUNAN PERTANIAN...
Pasal 52
BAB 4 — SISTEM PENGELOLAAN
(1) Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (1) terdiri atas: a. Kepala; b. Sekretaris; dan c. Koordinator bidang. (1) Kepala Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dijabat oleh Dosen yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur. (2) Masa jabatan Kepala Unit Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a paling lama 4 (empat) tahun dan dapat diangkat kembali dalam 1 (satu) kali masa jabatan.
